Ada yang tau
gak, sebenarnya apa kegiatan dari keprotokolan? Apa hanya sebatas master of ceremony yang membaca
rangkaian kegiatan atau orang-orang yang mengatur tamu undangan di sebuah
acara?
Untuk lebih
jelas, pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi sedikit pengalaman kehumasan
di Kementerian Sekretariat Negara khusunya mengenai keprotokolan yang secara
langsung pasti bersinggungan dengan kegiatan di ring 1 presiden.
Kementerian Sekretariat Negara RI (sumber foto, setkab.go.id) |
Kegiatan
protokol sebenarnya tidak terbatas hanya pada tata tertib acara, tamu undangan
dan MC. Tetapi cakupannya lebih luas dan meliputi 3 aspek utama yaitu tata
tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Agar lebih
resmi, penulis mengutip pengertian keprotokolan dari Undang-undang No. 9 Tahun
2010 Tentang Keprotokolan pada Pasal 1 Ayat (1) yaitu “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan
dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara,
dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai
dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau
masyarakat”.
Adapun landasan
hukum yang menjadi dasar dari kegiatan keprotokolan mengacu pada 3 dasar yaitu dari
persetujuan internasional, peraturan nasional dan turut memperhatikan aspek
dari non- juridis.
Dasar
pelaksanaan protokol berdasarkan persetujuan internasional yang menjadi sumber
hukum yaitu, Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi
Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler, dan Protocol Guidelines dari Organisasi Internasional lainnya.
Sedangkan dalam
peraturan nasional, kegiatan protokol mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan, PP No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, UU No. 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri dan Keppres No. 32 Tahun 1971 tentang Protokol Negara.
Selain itu,
dari segi dasar non-juridis pelaksanaan keprotokolan di daerah
atau tempat-tempat tertentu juga turut menyesuaikan dengan adat istiadat atau kebiasaan
daerah setempat, nilai-nilai sosial dan budaya, asas timbal balik/resiprositas,
kaidah agama dan common sense atau logika
umum yang ada.
Ada satu lagi
landasan yang menjadi acuan untuk pelaksanaan kegiatan keprotokolan di
lingkungan Istana yaitu pada Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada Peraturan Menteri
Sekeretaris Negara, disana dijelaskan secara lengkap dan detail mengenai segala
aspek pelaksanaan keprotokolan, mulai dari mekanisme tata tempat, upacara,
penghormatan, pakaian dan alur masuk tamu ke Istana Negara.
Tamu setingkat
Kepala Negara akan berbeda dengan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
serta Mantan Kepala Negara Asing dan Mantan Wakil Kepala Negara Asing.
Selain itu, Menteri
Asing dan Duta Besar Asing, Mantan Menteri Asing, dan para Tamu setingkat
Menteri, atau Tamu VIP lainnya juga akan berbeda-beda jalur masuknya sesuai
dengan ketentuan.
Begitu pula dengan ruangan, jenis pakaian, posisi tempat
duduk nantinya, semua telah diatur sedemikian rupa.
Raja Salman di Istana Merdeka (sumber foto, setkab.go.id) |
Misalnya, saat
ada kujungan Raja Salman dari Kerajaan Arab Saudi beberapa waktu lalu. Para tamu setingkat kepala negara akan langsung masuk berurutan sesuai dengan alur masuk tamu, seperti daftar tamu yang
tertera dalam buku acara. Kendaraannya masuk ke Istana Merdeka
melalui pintu gerbang utama sayap barat Istana Merdeka.
Sedangkan jika yang datang adalah tamu setingkat Menteri Asing,
Duta Besar Asing, Mantan
Menteri Asing, dan para Tamu setingkat
Menteri, atau para tamu lainnya,
maka kendaraannya masuk melalui pintu gerbang Istana Negara, yang
ada di Jalan Veteran III.
Kemudian berhenti tepat di samping
sayap timur Istana Negara dan dilanjutnkan
dengan berkendaraan golf car menuju Istana Merdeka menyusuri sayap barat. Dan menaiki anak tangga untuk kemudian menunggu sejenak di ruang tunggu sayap barat.
Pada saat acara
akan segera dimulai,
barulah tamu menuju Istana Merdeka melalui pintu utama Istana Merdeka dan kendaraan diparkir
di area Istana Negara.
Begitulah
kira-kira ilustrasi singkat dari salah satu perbedaan tingkatan tamu yang akan
bertemu Presiden di lingkungan Istana.
Baiklah sekian
dulu tulisan kali ini (*takutnya
kepanjangan dan gak kebaca, hehe). Tulisan selanjutnya (#2) akan membahas
mengenai bagaimana tata tempat atau posisi prioritas diberikan pada acara kenegaraan atau acara resmi pemerintahan sesuai asas keprotokolan.
Jangan lupa, jika
dirasa tulisan ini bermanfaat untuk turut dibagikan ya. Serta mohon bantuannya untuk klik salah satu bagian iklan (adsense) sebagai tanda partispasinya dan dukungan untuk blog ini. Atas kunjungannya terima kasih. Salam hangat.
Comments
Post a Comment