Skip to main content

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2


Setelah mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait Keprotokolan ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya.

Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan  tata  tempat.  

Orang  yang  mendapat  tempat  untuk  didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat.

Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pertama, orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului. 

Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.

Kedua, pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adalah tempat paling tengah. Selain itu tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi sebelah kanan pada umumnya selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri. 

Berikut letak posisi jika jumlahnya genap (4 – 2 – 1 – 3) dan ganjil posisinya akan seperti ini (3 – 1 – 2).

Jika di pesawat, presiden naik paling akhir dan turun paling awal (sumberfoto : Setkab.go.id)

Ketiga, apabila naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama posisinya sebagai berikut : jika menggunakan pesawat udara
, ia akan naik paling akhir dan turun paling dahulu. 

Jika menggunakan kapal laut, ia naik dan turun paling dahulu. Untuk di kereta api, ia naik dan turun paling dahulu. Sedangkan menggunakan mobil, ia akan naik dan turun paling dahulu.


Keempat, dalam setiap acara orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.  

Kelima, pada jajar kehormatan (receiving line) orang yang paling dihormati harus datang dari sebelah kanan dari pejabat yang menyambut. 

Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya. 

Sedikit catatatan, pengaturan  tata  tempat  dapat  pula  mengacu  pada  situasi  dan kondisi tempat, sifat acara, serta kepatutan berdasarkan arahan Presiden/Wakil Presiden.

Setelah mengetahui 5 aturan dasar terkait posisi tempat orang yang paling dihormati, berikut urutan tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah. Dimulai dari kedudukan yang paling tinggi yaitu :

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Pimpinan Lembaga Negara (MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY)
  4. Duta Besar Asing untuk RI
  5. Menteri
  6. Pejabat setingkat Menteri
  7. Kepala Perwakilan RI di luar Negeri yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh h)  Gubernur dan Wakil Gubernur
  8. Ketua Muda MA, Anggota MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Hakim Agung
  9. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

Aturan Tata Tempat Bagi Menteri
Pada Posisi tempat menteri juga ada aturannya. urutan tata tempat bagi para menteri diatur menurut urutan menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kabinet.

Untuk lebih mudah lihat saja dari nomor plat kendaraan dinasnya, semakin kecil maka semakin tinggi pula kedudukannya di Keppres. 

Contohnya mulai dari plat RI 16 untuk kendaraan Menko Polhukam, hingga plat RI 49 untuk Menteri Pemuda dan Olahraga.

Plat kendaraan RI 1 digunakan oleh Presiden sebagai orang yang paling diutamakan

Selain itu, dalam hubungan yang berkenaan dengan Perwakilan Negara Asing, Menteri Luar Negeri RI diberi tata urutan mendahului anggota kabinet lainnya. 

Dan menteri yang menjadi leading sector suatu kegiatan mendapat tempat yang utama, setelah itu diurutkan berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet.


Posisi rapat menteri kabinet bersama Presiden (Sumber foto : Setkab.go.id)

Tetapi, jika dalam suatu acara, undangan tingkat menteri yang hadir hanya satu Menteri Koordinator, maka Menteri Koordinator tersebut (bila substansinya terkait) mendapat tempat lebih utama dari Menteri penyelenggara.

Aturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara/Duta   Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional
Didalam sebuah Acara, para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat kehormatan yang utama di antara Pejabat Negara.

Penyerahan surat kepercayaan dari duta besar perwakilan negara sahabat kepada Presiden (sumber foto : setkab.go.id)

Tata urutan para Duta Besar/Kepala Perwakilan Asing ditetapkan berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaannya (letters of credentials) kepada Presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya, para Kepala Perwakilan Diplomatik juga lebih didahulukan dari semua pejabat internasional didalam sebuah acara resmi karena mewakili negara dan/atau pribadi Kepala Negaranya

Aturan Tata Tempat Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah/Tokoh Masyarakat Tertentu 
Urutan tata tempat antar ASN diatur menurut senioritas berdasarkan tata urutan sesuai jabatan. Dan untuk Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah mendapat tempat setingkat lebih rendah dari pada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan/kelompok  yang setingkat lebih rendah.

Urutan bangku disesuaikan dengan jabatan tertinggi 

Selanjutnya bagi Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat tempat setelah Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum Ketua Lembaga Negara.

Perintis Pergerakan Kebangsaan /Kemerdekaan juga mendapat tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Negara. 

Dan Ketua Umum Partai Politik yang mewakili wakil-wakil di lembaga legislatif mendapat tempat setelah kelompok Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang mendapat tempat setelah kelompok Ketua Umum Partai Politik yang mewakili wakil-wakil di lembaga legislatif. 

Terakhir bagi Ketua Umum Organisasi Keagamaan Nasional (yang diakui oleh pemerintah) mendapat tempat setelah kelompok Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

Aturan   Tata   Tempat   bagi   Isteri/Suami   Pejabat   Negara/Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing 
Apabila dalam acara kenegaraan/resmi pejabat didampingi isteri/suami, maka isteri/suami tersebut mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat pejabat tersebut. Dan Isteri/suami Pejabat Negara/Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat setingkat pejabat tersebut.

Aturan Tata Tempat bagi Pejabat yang Mewakili
Pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau tokoh masyarakat tertentu berhalangan hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili.

Pada Acara dimana undangan yang dapat diwakili, Pejabat Negara yang mewakili mendapat tempat sesuai dengan pejabat yang diwakilinya.

Sedangkan untuk pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, dan lain-lain mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatan yang dipangkunya.

Jika Pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau tokoh masyarakat tertentu selaku tuan rumah berhalangan hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka tempatnya diisi oleh pejabat yang mewakili.

Pengaturan   Tata   Tempat   antara   Pejabat   Negara/Pemerintah Bersama-sama dengan Para Perwakilan Negara Asing

Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat kehormatan berada disebelah kanan dari tempat Presiden atau Wakil Presiden, sedangkan para Kepala Lembaga Negara dan para Menteri mendapat tempat di sebelah kiri.

Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat kehormatan yang utama setelah Kepala Lembaga Negara dan  sebelum  para  Menteri/setingkat  Menteri  apabila  berada dalam satu tempat. 

Pengaturan untuk di daerah, mengingat ada tambahan Muspida, disesuaikan dengan situasi dan kondisi setelah diadakan konfirmasi kehadiran. 

Para Duta Besar RI diberi tata urutan setingkat Menteri, tetapi diatur setelah Menteri/Pejabat setingkat Menteri. Pengaturan tempat dalam acara kenegaraan/resmi tersebut dilaksanakan berselang, yaitu:
  • dalam hal yang menjadi tuan rumah pihak Pemerintah RI, maka penempatan dimulai dengan Pejabat Asing.
  • dalam hal yang menjadi tuan rumah pihak Pemerintah Asing, maka penempatan dimulai dengan Pejabat RI.

Aturan Tata Tempat bagi Para Putera-Puteri Proklamator
Urutan tata tempat bagi Putera-puteri Proklamator mendapat tempat setelah Menteri dan setingkat Menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet, dengan urutan Putera-puteri Ir. Soekarno terlebih dahulu, kemudian disusul dengan Putera-puteri Drs. Mohammad Hatta.

Acara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Daerah
Maka tata tempat dalam acara kenegaraan/resmi yang diselenggarakan di daerah, berpedoman pada urutan tata tempat yang berlaku di Ibukota Negara RI, dengan ketentuan sebagai berikut
  1. Pada    acara    kenegaraan/resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan diadakan di daerah, apabila dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden maka Menteri/Pimpinan LPNK yang bersangkutan mendampingi Presiden/Wakil Presiden.
  2. Pada acara kenegaraan/resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bertempat di daerah itu sendiri dan dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka yang mendampingi adalah Gubernur yang bersangkutan sebagai tuan rumah. 
Itulah dasar-dasar yang harus diperhatikan untuk memberikan posisi tata tempat pada sebuah acara resmi kenegaraan atau pemerintahan. 

Tempat yang lebih utama diberikan karena jabatan, pangkat atau derajatnya di dalam pemerintahan atau masyarakat.

Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan anda terkait keprotokolan. Nantikan tulisan selanjutnya (#3) yang masih membahas terkait Tata Upacara dalam kegiatan keprotokolan. Terima kasih atas kunjungannya.

Comments

Popular posts from this blog

Tata Upacara dalam Keprotokolan, Edisi #3

Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih di Upacara HUT Kemerdekaan RI (sumber foto :setneg.go.id) Selamat datang para pembaca setia blog “Setiap Langkah Membawa Makna”. Kali ini penulis akan membahas mengenai tata upacara dan penghormatan dalam keprotokolan. Baca juga tulisan sebelumnya Mengenal Dasar-dasar Keprotokolan#1 dan Pemberian Tata Tempat #2 . Berbicara mengenai upacara tentu kita semua sudah sering mengikuti upacara, bahkan sejak duduk di bangku SD. Mulai dari upacara memperingati hari kemerdekaan, upacara sumpah pemuda, hari pendidikan bahkan upacara setiap senin pagi. Mengingat seringnya kita mengikuti upacara, ini bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. Menurut tata pelaksanaan keprotokolan, upacara bendera adalah kegiatan pengibaran atau penurunan bendera mera