Setelah mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait Keprotokolan ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata
tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya.
Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat.
Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat.
Orang yang
mendapat tempat untuk
didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di
dalam pemerintahan atau masyarakat.
Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pertama, orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.
Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pertama, orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.
Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan
tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
Kedua, pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adalah tempat paling tengah. Selain itu tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi sebelah kanan pada umumnya selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri.
Kedua, pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adalah tempat paling tengah. Selain itu tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi sebelah kanan pada umumnya selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri.
Berikut letak posisi jika jumlahnya genap (4 – 2 – 1 – 3) dan ganjil posisinya akan seperti ini (3 – 1 – 2).
Ketiga, apabila naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama posisinya sebagai berikut : jika menggunakan pesawat udara, ia akan naik paling akhir dan turun paling dahulu.
Jika di pesawat, presiden naik paling akhir dan turun paling awal (sumberfoto : Setkab.go.id) |
Ketiga, apabila naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama posisinya sebagai berikut : jika menggunakan pesawat udara, ia akan naik paling akhir dan turun paling dahulu.
Jika menggunakan kapal laut, ia naik dan turun paling dahulu. Untuk di kereta api, ia naik dan turun paling dahulu. Sedangkan menggunakan mobil, ia akan naik dan turun paling dahulu.
Keempat, dalam setiap acara orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.
Keempat, dalam setiap acara orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.
Kelima, pada jajar kehormatan
(receiving line) orang
yang paling dihormati harus datang dari sebelah kanan dari pejabat yang
menyambut.
Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari
arah sebelah kirinya.
Sedikit catatatan, pengaturan tata
tempat dapat pula
mengacu pada situasi
dan kondisi tempat, sifat acara, serta kepatutan berdasarkan arahan
Presiden/Wakil Presiden.
Setelah
mengetahui 5 aturan dasar terkait posisi tempat orang yang paling dihormati,
berikut urutan tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah. Dimulai
dari kedudukan yang paling tinggi yaitu :
- Presiden
- Wakil Presiden
- Pimpinan Lembaga Negara (MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY)
- Duta Besar Asing untuk RI
- Menteri
- Pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan RI di luar Negeri yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh h) Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua Muda MA, Anggota MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Hakim Agung
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Aturan Tata Tempat Bagi Menteri
Pada Posisi
tempat menteri juga ada aturannya. urutan tata tempat bagi para menteri diatur
menurut urutan menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang
Pembentukan Kabinet.
Untuk lebih
mudah lihat saja dari nomor plat kendaraan dinasnya, semakin kecil maka semakin
tinggi pula kedudukannya di Keppres.
Contohnya mulai dari plat RI 16 untuk kendaraan
Menko Polhukam, hingga plat RI 49 untuk Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, dalam
hubungan yang berkenaan dengan Perwakilan Negara Asing, Menteri Luar Negeri RI
diberi tata urutan mendahului anggota kabinet lainnya.
Dan menteri yang menjadi
leading sector suatu kegiatan mendapat tempat yang utama, setelah itu diurutkan
berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet.
Posisi rapat menteri kabinet bersama Presiden (Sumber foto : Setkab.go.id) |
Tetapi, jika dalam suatu acara, undangan tingkat menteri yang hadir hanya satu Menteri Koordinator, maka Menteri Koordinator tersebut (bila substansinya terkait) mendapat tempat lebih utama dari Menteri penyelenggara.
Aturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara/Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara
Asing/Organisasi Internasional
Didalam sebuah
Acara, para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat
kehormatan yang utama di antara Pejabat Negara.
Penyerahan surat kepercayaan dari duta besar perwakilan negara sahabat kepada Presiden (sumber foto : setkab.go.id) |
Tata urutan
para Duta Besar/Kepala Perwakilan Asing ditetapkan berdasarkan tanggal
penyerahan Surat-surat Kepercayaannya (letters
of credentials) kepada Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya, para Kepala Perwakilan Diplomatik juga lebih didahulukan dari semua pejabat
internasional didalam sebuah acara resmi karena mewakili negara dan/atau
pribadi Kepala Negaranya
Aturan Tata Tempat Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah/Tokoh Masyarakat Tertentu
Urutan tata tempat
antar ASN diatur menurut senioritas berdasarkan tata urutan sesuai jabatan. Dan
untuk Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah mendapat tempat setingkat lebih
rendah dari pada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam
golongan/kelompok yang setingkat lebih
rendah.
Selanjutnya
bagi Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat
tempat setelah Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum Ketua Lembaga Negara.
Perintis Pergerakan Kebangsaan /Kemerdekaan juga mendapat tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Negara.
Dan Ketua Umum Partai Politik yang mewakili wakil-wakil di lembaga legislatif mendapat
tempat setelah kelompok Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang mendapat tempat setelah kelompok Ketua Umum Partai Politik yang mewakili
wakil-wakil di lembaga legislatif.
Terakhir bagi Ketua Umum Organisasi
Keagamaan Nasional (yang diakui oleh pemerintah) mendapat tempat setelah
kelompok Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Aturan Tata Tempat
bagi Isteri/Suami Pejabat
Negara/Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing
Apabila dalam acara
kenegaraan/resmi pejabat didampingi isteri/suami, maka isteri/suami tersebut
mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat pejabat tersebut. Dan Isteri/suami Pejabat Negara/Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara
Asing mendapat tempat setingkat pejabat tersebut.
Aturan Tata Tempat bagi Pejabat yang Mewakili
Pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau tokoh masyarakat tertentu berhalangan hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka
tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili.
Pada Acara
dimana undangan yang dapat diwakili, Pejabat Negara yang mewakili mendapat
tempat sesuai dengan pejabat yang diwakilinya.
Sedangkan untuk pejabat
pemerintah, tokoh masyarakat, dan lain-lain mendapat tempat sesuai dengan
kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatan yang dipangkunya.
Jika Pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau tokoh masyarakat tertentu selaku tuan
rumah berhalangan hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka tempatnya diisi oleh
pejabat yang mewakili.
Pengaturan Tata Tempat
antara Pejabat Negara/Pemerintah Bersama-sama dengan Para
Perwakilan Negara Asing
Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat kehormatan berada disebelah kanan dari tempat Presiden atau Wakil Presiden, sedangkan para Kepala Lembaga Negara dan para Menteri mendapat tempat di sebelah kiri.
Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat kehormatan yang utama setelah Kepala Lembaga Negara dan sebelum para Menteri/setingkat Menteri apabila berada dalam satu tempat.
Pengaturan untuk di daerah, mengingat ada tambahan Muspida, disesuaikan dengan situasi dan kondisi setelah diadakan konfirmasi kehadiran.
Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat kehormatan berada disebelah kanan dari tempat Presiden atau Wakil Presiden, sedangkan para Kepala Lembaga Negara dan para Menteri mendapat tempat di sebelah kiri.
Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing mendapat tempat kehormatan yang utama setelah Kepala Lembaga Negara dan sebelum para Menteri/setingkat Menteri apabila berada dalam satu tempat.
Pengaturan untuk di daerah, mengingat ada tambahan Muspida, disesuaikan dengan situasi dan kondisi setelah diadakan konfirmasi kehadiran.
Para Duta Besar RI diberi tata urutan setingkat Menteri, tetapi diatur setelah
Menteri/Pejabat setingkat Menteri. Pengaturan tempat dalam acara kenegaraan/resmi tersebut dilaksanakan berselang, yaitu:
- dalam hal yang menjadi tuan rumah pihak Pemerintah RI, maka penempatan dimulai dengan Pejabat Asing.
- dalam hal yang menjadi tuan rumah pihak Pemerintah Asing, maka penempatan dimulai dengan Pejabat RI.
Aturan Tata Tempat bagi Para Putera-Puteri Proklamator
Urutan tata
tempat bagi Putera-puteri Proklamator mendapat tempat setelah Menteri dan
setingkat Menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan
Kabinet, dengan urutan Putera-puteri Ir. Soekarno terlebih dahulu, kemudian
disusul dengan Putera-puteri Drs. Mohammad Hatta.
Acara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Daerah
Maka tata
tempat dalam acara kenegaraan/resmi yang diselenggarakan di daerah, berpedoman
pada urutan tata tempat yang berlaku di Ibukota Negara RI, dengan ketentuan
sebagai berikut
- Pada acara kenegaraan/resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan diadakan di daerah, apabila dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden maka Menteri/Pimpinan LPNK yang bersangkutan mendampingi Presiden/Wakil Presiden.
- Pada acara kenegaraan/resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bertempat di daerah itu sendiri dan dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka yang mendampingi adalah Gubernur yang bersangkutan sebagai tuan rumah.
Itulah dasar-dasar
yang harus diperhatikan untuk memberikan posisi tata tempat pada sebuah acara resmi
kenegaraan atau pemerintahan.
Tempat yang lebih utama diberikan karena jabatan,
pangkat atau derajatnya di dalam pemerintahan atau masyarakat.
Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan anda terkait keprotokolan. Nantikan tulisan selanjutnya (#3) yang masih membahas terkait Tata Upacara dalam kegiatan keprotokolan. Terima
kasih atas kunjungannya.
Comments
Post a Comment