Skip to main content

MAAF BLOG SEDANG TAHAP PERBAIKAN

Mohon maaf blog ini sedang dalam keadaan perbaikan, Untuk Sementara Tulisan dan Artikel belum dapat di Akses. Terima Kasih Telah Berkunjung

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Lebih Dekat dengan PASPAMPRES

Pada kesempatan kali ini Setiap Langkah Membawa Makna akan mengupas seputar “Paspampres”. Pastinya tak asing bukan rasanya mendengar istilah tersebut? Yuk langsung saja, “Paspampres” atau Pasukan Pengamanan Presiden  adalah pasukan yang berada dibawah komando langsung Markas Besar TNI. Saya berkesempatan untuk berbincang-bincang santai dengan Bapak Mayjend (MAR) Bambang Suswantono yang saat itu menjabat sebagai Komandan Paspampres di Mako Paspampres (*red Markas Komando) untuk kenal lebih dekat dengan pasukan elit ini. Paspampres saat Ceremony Pergantian Pasukan Jaga Istana Kepresidenana (sumber foto: paspampres.mil.id) Paspampres sendiri memiliki sejarah yang panjang, berawal dari tahun 1945 setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan ada delapan personel Tokubetsu Keisatsutai (Pasukan Polisi Istimewa) yang menganggap perlunya untuk mengawal Bung Karno. Ditahun 1946 barulah menjadi satuan pengawal presiden resmi bernama Detasemen Kawal Pribadi (DKP). Kemudian tahun...

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang meng...