Skip to main content

Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia memasuki era digitalisasi dimana segala informasi dengan mudah didapatkan. Demokrasi memicu pergerakan masyarakat untuk lebih ikut serta dalam mengawasi dan mengawal roda pemerintahan.

Keterbukaan informasi publik bukanlah barang baru lagi. Saat ini pemerintahan atau goverment dituntut untuk mawas diri dan membuka diri selebar-lebarnya terhadap akses informasi  bagi publik untuk menciptakan good governance.

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tapi Sebenarnya apa yang di maksud informasi publik?  Dan apa urgensinya bagi kita?

“Informasi Publik dapat diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.

Penulis akan sharing tentang berbagai pengalaman yang terkait dengan usaha meningkatkan partispasi masyarakat dalam mengenal dan bagaimana cara uji akses untuk mendapatkan informasi publik yang diinginkan.

Terlebih dahulu, kita harus mengetahui mana lembaga yang bisa dikatagorikan sebagai Badan Publik dan dapat dilakukan uji akses demi mendapatkan informasi untuk kepentingan publik.

Sesuai UU No 14 Tahun 2018 yang termasuk katagori badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, termasuk juga Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
               
Pengajuan informasi bisa ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga tersebut. Selama informasi yang dimintakan bukan menyangkut rahasia negara, kemanan dan pertahanan negara atau informasi yang dikecualikan, maka lembaga wajib untuk memberikannya.

Bila tidak mendapatkan informasi yang diinginkan atau dirasa tidak puas maka kita dapat mengajukan keberatan (sengketa)  atas informasi publik. 

Jika di Aceh ada namanya KIA (Komisi Informasi Aceh) dan ditingkat pusat ada namanya KIP RI (Komisi Infomasi Pusat). Lembaga inilah yang menjadi tempat penyelesaian sengketa bagi pemohon informasi atas keberatan terhadap pemberi informasi/PPID yang dituju. (Tata cara permohonan informasi Tata cara pengaduan , Tahapan sengketa informasi di KIA  )

Perwakilan Aceh di Istana Wakil Presiden RI saat menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2016

Untuk mendorong transparansi dan pemerintahan yang baik (good governance), sejak tahun 2011 dan setiap tahunnya KIP RI rutin mengadakan pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik. 

Penghargaan nantinya diberikan  kepada Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah yang menjalankan pelayanan terbaik dalam akses informasi.

Untuk mendapatkan hasil yang presisif sesuai dengan realitas implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Badan Publik, Komisi Informasi melakukan 2 (dua) tahapan penilaian.

Tahap Pertama adalah penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner) ke seluruh badan publik, yakni penilaian yang dilakukan secara mandiri oleh badan publik dengan mengisi kuesioner yang dikirimkan oleh Komisi Informasi.

Selanjutnya, seluruh badan publik  yang mengembalikan kuesioner tersebut dinilai oleh Tim Komisi Informasi melalui pemeriksaan dan pembuktian terhadap data dan informasi yang ada di website masing-masing badan publik berdasarkan keterangan responden yang terdapat pada kuesioner (verifikasi website).
                             
                                                 
Visitasi Komisioner KIP RI ke Kementerian Sekretariat Negara dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik 2016
                                               
Tahap Kedua, Visitasi ke seluruh badan publik yang memiliki bobot yang cukup untuk masuk dalam peringkat sepuluh terbaik berdasarkan penilaian tahap satu, yakni melakukan wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format/kemasan berdasarakan keterangan yang diisi oleh responden badan publik.

Setelah melewati seleksi dan penilaian yang ketat, penghargaan akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga oleh Wakil Presiden RI di Sekretariat Istana Wakil Presiden. 

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan mengapresiasi kinerja lembaga tersebut.

Sekretariat Wakil Presiden RI saat Penerimaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Kemensetng RI

Saat ini tak perlu khawatir untuk memperoleh informasi dari Badan Publik. Prosesnya cukup mudah, tinggal ajukan permohanan informasi ke PPID dan jika dirasa informasi yang diberikan nantinya belum memuaskan bisa mengajukan sengketa ke KIA atau KIP ditingkat Provinsi.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Keprotokolan #1

Ada yang tau gak, sebenarnya apa kegiatan dari keprotokolan? Apa hanya sebatas master of ceremony yang membaca rangkaian kegiatan atau orang-orang yang mengatur tamu undangan di sebuah acara? Untuk lebih jelas, pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi sedikit pengalaman kehumasan di Kementerian Sekretariat Negara khusunya mengenai keprotokolan yang secara langsung pasti bersinggungan dengan kegiatan di ring 1 presiden. Kementerian Sekretariat Negara RI (sumber foto, setkab.go.id) Kegiatan protokol sebenarnya tidak terbatas hanya pada tata tertib acara, tamu undangan dan MC. Tetapi cakupannya lebih luas dan meliputi 3 aspek utama yaitu tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Agar lebih resmi, penulis mengutip pengertian keprotokolan dari Undang-undang No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan pada Pasal 1 Ayat (1) yaitu “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat,

Mengenal Awal Mula Masuknya Agama Islam dan Kerajaan di Aceh

Masjid Raya Baiturrahman Aceh P ermulaan Agama Islam Masuk ke Aceh Di pesisir timur utara pulau sumatera disana berada daerah yang bernama Perlak. Penduduknya telah mempunyai kemajuan-kemajuan, terutama dalam bidang pertanian dan perniagaan. Mereka telah dapat menghasilkan, selain dari pada bahan keperluan sehari-hari seperti padi, tebu, kelapa dan lain-lain dari tanaman muda, mereka telah sanggup pula menghasilkan bahan-bahan perniagaan seperti lada hitam, lada putih, damar, kemenyan, sutera, gading gajah, sumbu badak dan berbagai macam dari penghasilan hutan. Saudagar-saudagar dari daerah lain di kepulauan Indonesia, Siam, Malaka dan lain-lain negeri sering mendatangi untuk membeli hasil-hasil negeri Perlak. Dalam tahun 173 H/800 M datanglah sebuah kapal dari negeri “Atas Angin” (Arab, Baghdad, Parsi, Mesir atau India) ke Pelabuhan mereka yang disebut Bandar Perlak. Anak buah kapal itu sendiri dari para saudagar Muslim, pemimpinnya/nahkodanya bergelar Khalifah. Keadaan penduduk per