Skip to main content

Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia memasuki era digitalisasi dimana segala informasi dengan mudah didapatkan. Demokrasi memicu pergerakan masyarakat untuk lebih ikut serta dalam mengawasi dan mengawal roda pemerintahan.

Keterbukaan informasi publik bukanlah barang baru lagi. Saat ini pemerintahan atau goverment dituntut untuk mawas diri dan membuka diri selebar-lebarnya terhadap akses informasi  bagi publik untuk menciptakan good governance.

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tapi Sebenarnya apa yang di maksud informasi publik?  Dan apa urgensinya bagi kita?

“Informasi Publik dapat diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.

Penulis akan sharing tentang berbagai pengalaman yang terkait dengan usaha meningkatkan partispasi masyarakat dalam mengenal dan bagaimana cara uji akses untuk mendapatkan informasi publik yang diinginkan.

Terlebih dahulu, kita harus mengetahui mana lembaga yang bisa dikatagorikan sebagai Badan Publik dan dapat dilakukan uji akses demi mendapatkan informasi untuk kepentingan publik.

Sesuai UU No 14 Tahun 2018 yang termasuk katagori badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, termasuk juga Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
               
Pengajuan informasi bisa ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga tersebut. Selama informasi yang dimintakan bukan menyangkut rahasia negara, kemanan dan pertahanan negara atau informasi yang dikecualikan, maka lembaga wajib untuk memberikannya.

Bila tidak mendapatkan informasi yang diinginkan atau dirasa tidak puas maka kita dapat mengajukan keberatan (sengketa)  atas informasi publik. 

Jika di Aceh ada namanya KIA (Komisi Informasi Aceh) dan ditingkat pusat ada namanya KIP RI (Komisi Infomasi Pusat). Lembaga inilah yang menjadi tempat penyelesaian sengketa bagi pemohon informasi atas keberatan terhadap pemberi informasi/PPID yang dituju. (Tata cara permohonan informasi Tata cara pengaduan , Tahapan sengketa informasi di KIA  )

Perwakilan Aceh di Istana Wakil Presiden RI saat menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2016

Untuk mendorong transparansi dan pemerintahan yang baik (good governance), sejak tahun 2011 dan setiap tahunnya KIP RI rutin mengadakan pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik. 

Penghargaan nantinya diberikan  kepada Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah yang menjalankan pelayanan terbaik dalam akses informasi.

Untuk mendapatkan hasil yang presisif sesuai dengan realitas implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Badan Publik, Komisi Informasi melakukan 2 (dua) tahapan penilaian.

Tahap Pertama adalah penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner) ke seluruh badan publik, yakni penilaian yang dilakukan secara mandiri oleh badan publik dengan mengisi kuesioner yang dikirimkan oleh Komisi Informasi.

Selanjutnya, seluruh badan publik  yang mengembalikan kuesioner tersebut dinilai oleh Tim Komisi Informasi melalui pemeriksaan dan pembuktian terhadap data dan informasi yang ada di website masing-masing badan publik berdasarkan keterangan responden yang terdapat pada kuesioner (verifikasi website).
                             
                                                 
Visitasi Komisioner KIP RI ke Kementerian Sekretariat Negara dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik 2016
                                               
Tahap Kedua, Visitasi ke seluruh badan publik yang memiliki bobot yang cukup untuk masuk dalam peringkat sepuluh terbaik berdasarkan penilaian tahap satu, yakni melakukan wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format/kemasan berdasarakan keterangan yang diisi oleh responden badan publik.

Setelah melewati seleksi dan penilaian yang ketat, penghargaan akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga oleh Wakil Presiden RI di Sekretariat Istana Wakil Presiden. 

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan mengapresiasi kinerja lembaga tersebut.

Sekretariat Wakil Presiden RI saat Penerimaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Kemensetng RI

Saat ini tak perlu khawatir untuk memperoleh informasi dari Badan Publik. Prosesnya cukup mudah, tinggal ajukan permohanan informasi ke PPID dan jika dirasa informasi yang diberikan nantinya belum memuaskan bisa mengajukan sengketa ke KIA atau KIP ditingkat Provinsi.

Comments

Popular posts from this blog

Tata Upacara dalam Keprotokolan, Edisi #3

Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih di Upacara HUT Kemerdekaan RI (sumber foto :setneg.go.id) Selamat datang para pembaca setia blog “Setiap Langkah Membawa Makna”. Kali ini penulis akan membahas mengenai tata upacara dan penghormatan dalam keprotokolan. Baca juga tulisan sebelumnya Mengenal Dasar-dasar Keprotokolan#1 dan Pemberian Tata Tempat #2 . Berbicara mengenai upacara tentu kita semua sudah sering mengikuti upacara, bahkan sejak duduk di bangku SD. Mulai dari upacara memperingati hari kemerdekaan, upacara sumpah pemuda, hari pendidikan bahkan upacara setiap senin pagi. Mengingat seringnya kita mengikuti upacara, ini bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. Menurut tata pelaksanaan keprotokolan, upacara bendera adalah kegiatan pengibaran atau penurunan bendera mera

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang pal