Indonesia memasuki era
digitalisasi dimana segala informasi dengan mudah didapatkan. Demokrasi memicu
pergerakan masyarakat untuk lebih ikut serta dalam mengawasi dan mengawal roda
pemerintahan.
Keterbukaan informasi publik
bukanlah barang baru lagi. Saat ini pemerintahan atau goverment dituntut untuk
mawas diri dan membuka diri selebar-lebarnya terhadap akses informasi bagi publik untuk menciptakan good governance.
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 menjadi
landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tapi
Sebenarnya apa yang di maksud informasi publik?
Dan apa urgensinya bagi kita?
“Informasi Publik dapat diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”.
Penulis akan sharing tentang berbagai pengalaman yang terkait dengan usaha meningkatkan partispasi
masyarakat dalam mengenal dan bagaimana cara uji akses untuk mendapatkan informasi
publik yang diinginkan.
Terlebih dahulu, kita harus
mengetahui mana lembaga yang bisa dikatagorikan sebagai Badan Publik dan dapat
dilakukan uji akses demi mendapatkan informasi untuk kepentingan publik.
Sesuai UU No 14 Tahun 2018 yang termasuk
katagori badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, termasuk juga Organisasi Non-Pemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pengajuan informasi bisa ditujukan
kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lembaga tersebut. Selama
informasi yang dimintakan bukan menyangkut rahasia negara, kemanan dan
pertahanan negara atau informasi yang dikecualikan, maka lembaga wajib untuk memberikannya.
Bila tidak mendapatkan informasi
yang diinginkan atau dirasa tidak puas maka kita dapat mengajukan keberatan (sengketa)
atas informasi publik.
Jika di Aceh ada
namanya KIA (Komisi Informasi Aceh) dan ditingkat pusat ada namanya KIP RI (Komisi
Infomasi Pusat). Lembaga inilah yang menjadi tempat penyelesaian sengketa bagi
pemohon informasi atas keberatan terhadap pemberi informasi/PPID yang dituju. (Tata cara permohonan informasi , Tata cara pengaduan , Tahapan sengketa informasi di KIA )
Perwakilan Aceh di Istana Wakil Presiden RI saat menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2016 |
Untuk mendorong transparansi dan pemerintahan yang baik (good governance), sejak tahun 2011 dan setiap tahunnya KIP RI rutin mengadakan pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik.
Penghargaan nantinya diberikan kepada Kementerian, Lembaga Negara,
Pemerintah Daerah yang menjalankan pelayanan terbaik dalam akses informasi.
Untuk mendapatkan hasil yang
presisif sesuai dengan realitas implementasi keterbukaan informasi yang
dilakukan oleh Badan Publik, Komisi Informasi melakukan 2 (dua) tahapan
penilaian.
Tahap Pertama adalah penyebaran
Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner) ke seluruh badan
publik, yakni penilaian yang dilakukan secara mandiri oleh badan publik dengan
mengisi kuesioner yang dikirimkan oleh Komisi Informasi.
Selanjutnya, seluruh badan publik yang mengembalikan kuesioner tersebut dinilai
oleh Tim Komisi Informasi melalui pemeriksaan dan pembuktian terhadap data dan
informasi yang ada di website masing-masing badan publik berdasarkan keterangan
responden yang terdapat pada kuesioner (verifikasi website).
Visitasi Komisioner KIP RI ke Kementerian Sekretariat Negara dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik 2016 |
Tahap Kedua, Visitasi ke seluruh
badan publik yang memiliki bobot yang cukup untuk masuk dalam peringkat sepuluh
terbaik berdasarkan penilaian tahap satu, yakni melakukan wawancara dan
pembuktian secara langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai
format/kemasan berdasarakan keterangan yang diisi oleh responden badan publik.
Setelah melewati seleksi dan penilaian
yang ketat, penghargaan akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga oleh Wakil Presiden RI di Sekretariat Istana Wakil Presiden.
Hal ini
dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan
UU Keterbukaan Informasi Publik dan mengapresiasi kinerja lembaga tersebut.
Sekretariat Wakil Presiden RI saat Penerimaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Kemensetng RI |
Saat ini tak perlu khawatir untuk
memperoleh informasi dari Badan Publik. Prosesnya cukup mudah, tinggal ajukan
permohanan informasi ke PPID dan jika dirasa informasi yang diberikan nantinya belum
memuaskan bisa mengajukan sengketa ke KIA atau KIP ditingkat Provinsi.
Comments
Post a Comment