Skip to main content

Mari Gunakan Hak Pilih di #PestaDemokrasi2019

Pemandangan lautan luas yang membentang menemani sepanjang perjalanan kali ini. Berangkat dari Banda Aceh menuju Kota Sabang Minggu (14/04) pukul 14.30 WIB. Terdengar 3 kali bunyi suara peringatan, satu persatu tali pengikat dilepaskan, kapal mulai berpisah dari dermaga. Menandakan Kapal KMP BRR siap berlayar.

Tujuan kepulangan hari ini adalah untuk  menggunakan hak suara di pesta demokrasi lima tahunan. Wajib bagi kita untuk turut berpartisipasi menyuarakan suara untuk menentukan arah kebijakan bangsa kedepan.

Menilik lebih dalam, saat ini banyak bermunculan calon anggota legislatif yang mungkin kita familiar dan kenal. Selain itu, caleg-caleg pendatang baru juga cukup banyak bermunculan. 

Rata-rata calon mungkin track and recordnya juga telah kita ketahui. Sebab Sabang itu kecil, sebuah kota yang terletak di bagian ujung barat Indonesia ini hanya terdiri dari 2 Kecamatan dan 18 Gampong. Jadi tak heran hanya berkisar kurang lebih 300 suara kemungkinan sudah mendapatkan "satu kursi patah" untuk tingkat DPRK di Kota Sabang.

Oleh karena itu, agak miris nantinya ketika telah terpilih dan di lantik dengan sumpah jabatan ternyata hasilnya masih sama saja. Masing-masing mementingkan kepentingan pribadi dan golongan diatas kepentingan rakyat. 

Mungkin sudah hal yang lumrah melihat hal ini terjadi baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah. Sebagian dari mereka hanya berorientasi pada profit bukan semata-mata untuk mengabdi dan menghasilkan qanun-qanun (peraturan) yang bermanfaat.

Jika anda yang membaca catatan ini merupakan salah satu caleg maka ubahlah haluan anda menjadi tujuan atau cita-cita luhur serta mulia. 

Oleh karena itu, latar belakang pendidikan dan pengalaman sangat berpengaruh pada pola pikir dan mindset (sudut pandang) untuk menghasilkan turunan produk dan kebijakan yang bermutu dan bermanfaat positif bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya, menghasilkan produk kebijakan yang menguntungkan diri sendiri untuk mengembalikan modal pokok atau bagi para pemilik modal yang telah menggelontorkan anggarannya saat kampanye lalu.

Kini diakhir perjalanan angin sepoi-sepoi berhembus silih berganti. Duduk diatas kapal dengan pemandangan terbuka seakan menyejukkan hati.  Perjalanan selama satu jam setengah dengan kondisi cuaca dan ombak laut yang tenang tidaklah terasa.

Catatan kali ini mengajak kita semua untuk memilih calon yang berintegritas, jujur dan amanah. Jangan terjebak pada money politik. Gunakan hak suara dengan bijak, ingat setiap satu suara sangat penting untuk perubahan daerah dan bangsa ini.

Ayo Gunakan Hak Pilih Kita

Akhir kata, lihat track record calon dan jadikan tanggal 17 April 2019 sebagai langkah awal pondasi perubahan. Bermula dari TPS, suara kita untuk perubahan Indonesa yang gemilang.

#PemiluDamai #AngkatanPerubahan #PolitikCerdasBerintegritas

Comments

Popular posts from this blog

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang meng...

Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia memasuki era digitalisasi dimana segala informasi dengan mudah didapatkan. Demokrasi memicu pergerakan masyarakat untuk lebih ikut serta dalam mengawasi dan mengawal roda pemerintahan. Keterbukaan informasi publik bukanlah barang baru lagi. Saat ini pemerintahan atau goverment dituntut untuk mawas diri dan membuka diri selebar-lebarnya terhadap akses informasi   bagi publik untuk menciptakan good governance. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tapi Sebenarnya apa yang di maksud informasi publik?   Dan apa urgensinya bagi kita? “Informasi Publik dapat diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik...