Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih di Upacara HUT Kemerdekaan RI (sumber foto :setneg.go.id) |
Selamat datang
para pembaca setia blog “Setiap Langkah Membawa Makna”. Kali ini penulis akan
membahas mengenai tata upacara dan penghormatan dalam keprotokolan. Baca juga
tulisan sebelumnya Mengenal Dasar-dasar Keprotokolan#1 dan Pemberian Tata Tempat #2.
Berbicara
mengenai upacara tentu kita semua sudah sering mengikuti upacara, bahkan sejak
duduk di bangku SD. Mulai dari upacara memperingati hari kemerdekaan, upacara
sumpah pemuda, hari pendidikan bahkan upacara setiap senin pagi.
Mengingat seringnya
kita mengikuti upacara, ini bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh
banyak orang untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu.
Upacara dalam
acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan
upacara bendera.
Menurut tata pelaksanaan
keprotokolan, upacara bendera adalah kegiatan pengibaran atau penurunan bendera
merah putih yang dilaksanakan dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional,
seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sedangkan yang
bukan upacara bendera adalah kegiatan yang memerlukan pengaturan protokol
seperti antara lain penerimaan tamu-tamu presiden, penyerahan surat-surat
kepercayaan, penyematan tanda kehormatan, pemberian penghargaan, dan jamuan
untuk menghormati kunjungan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Asing.
Mau tau gak, kira-kira
apa aja yang harus dipersiapkan untuk upacara kenegaraan?
Hal pertama yang
dilakukan adalah tahapan membuat perencanaan. Dalam perencanaan hal yang harus
memuat informasi tentang: apa, siapa yang harus berbuat apa, dimana (tempat),
bilamana (waktu), dan bagaimana tata caranya.
Setelah
merumuskan ide gagasan dari perencanaan, tahap selanjutnya adalah melakukan langkah-langkah
persiapan seperti menyusun acara (hari, tanggal, jam, susunan acara, keterangan
pelaksanaan), tata ruang, pengaturan tempat, membuat rencana upacara, menetapkan
jenis atau macam-macam pakaian yang harus dipakai.
Langkah
selanjutnya, jangan lupa untuk melakukan pengecekan kesiapan kelengkapan upacara.
Mulai dari pejabat/petugas/pelaku dalam acara dan prasarana perlengkapan (seperti
gedung, tenda, sound system, podium,
prasasti, meja, dan kursi).
Pada tahapan
pelaksanaan upacara secara garis besar hanya terdiri dari tiga sesi yaitu
pembukaan, acara pokok, dan penutup.
Dalam upacara
kenegaraan ada yang harus diperhatikan dan menjadi catatan yaitu, apabila
Presiden atau Wakil Presiden bertindak sebagai Inspektur Upacara yang disertai
dengan kelengkapan upacara seperti Perwira Upacara dan Komandan Upacara.
Maka tata
upacara yang digunakan mengacu pada Tata Upacara Militer (TUM), sebagaimana diatur
dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/292/IX/2004 tanggal 6 September 2004
tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia.
Demikialah
sedikit ilustrasi mengenai persiapan tata upacara kenegaraan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keprotokolan, semoga artikel ini
bermanfaat ya.
Gerath Bale Hijrah ke Inggris ? Check Infonya disini!!!
ReplyDelete