Skip to main content

Aceh Legalkan Poligami ?

Aceh legalkan poligami menjadi isu yang sedang hangat diperbincangkan di aceh dan secara nasional. Ada yang setuju (pro) dan tidak setuju (kontra) sudah pasti. Merujuk UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi kita memegang status khusus yang memiliki kewenangan membuat beragam ketentuan yang berbasis syariat Islam.

Salah satunya terkait legalitas poligami yang akan diusulkan didalam salah satu draft di bab rancangan qanun hukum keluarga yang nantinya qanun ini akan mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.

Dalam agama Islam sendiri maupun dalam hukum nasional kita sebenarnya sudah ada regulasi yang memberikan celah untuk memiliki istri lebih dari satu dengan syarat harus ada izin dari istri sah pertama.

Tetapi yang menjadi perkara adalah istri kedua atau yang nikah sirih tidak akan mendapatkan fasilitas dan tunjungan lainnya oleh negara apabila seorang suami adalah ASN maupun pejabat negara. Oleh karenannya hal ini tentu tidak perlu kita perdebatkan selama masing-masing bisa berlaku adil.




Jika dikhawatirkan tidak bisa berlaku adil maka satu istri akan lebih baik . Dan wanita pun bisa menentukan syaratnya kepada sang suami agar dirinya tidak di madu seperti kisah Anna Althaufunnisa tokoh cerita didalam film Ketika Cinta Bertasbih sebelum dirinya dilamar.

Ataupun jika siap dan ikhlas ada pula contoh Aisyah seperti di dalam cerita film Ayat-Ayat Cinta yang ikhlas memberikan kesempatan kepada wanita lain. Tentu pilhan berpulang kepada kita masing-masing.

Mengingat tujuan menikah adalah sarana untuk menyempurnakan setengah agama dan ibadah. Maka sangat penting bagi setiap insan untuk menentukan pilihan pendamping hidupnya.

Setidaknya ada 4 kriteria dalam memilih pasangan seperti dalam hadist Nabi “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim).

Maka penting kiranya agar memperioritaskan pilihan agama dan sekufu sebagai indikator utama agar pernikahan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan warrahmah.

Kesimpulan akhir lebih baik satu pasangan saja cukup, Daripada dikhawatirkan nantinya tidak akan dapat berlaku adil.  Bagaimana menurut Anda, dari kedua tokoh diatas siapakah yang anda pilih, mau menjadi Anna atau Aisyah? Apapun pilihan jawabannya, Kita sendirilah yang paling bisa menentukan dan mengetahui jawaban mana yang sesuai dengan kapasitas diri kita.

Terima kasih anda telah mampir dan membaca sampai habis. Jika Anda tertarik dengan tulisan selanjutnya silahkan subscribe dan dapatkan pemberitahuan update artikel selanjutnya. Salam hangat dari Penulis.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Keprotokolan #1

Ada yang tau gak, sebenarnya apa kegiatan dari keprotokolan? Apa hanya sebatas master of ceremony yang membaca rangkaian kegiatan atau orang-orang yang mengatur tamu undangan di sebuah acara? Untuk lebih jelas, pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi sedikit pengalaman kehumasan di Kementerian Sekretariat Negara khusunya mengenai keprotokolan yang secara langsung pasti bersinggungan dengan kegiatan di ring 1 presiden. Kementerian Sekretariat Negara RI (sumber foto, setkab.go.id) Kegiatan protokol sebenarnya tidak terbatas hanya pada tata tertib acara, tamu undangan dan MC. Tetapi cakupannya lebih luas dan meliputi 3 aspek utama yaitu tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Agar lebih resmi, penulis mengutip pengertian keprotokolan dari Undang-undang No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan pada Pasal 1 Ayat (1) yaitu “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat,

Mengenal Awal Mula Masuknya Agama Islam dan Kerajaan di Aceh

Masjid Raya Baiturrahman Aceh P ermulaan Agama Islam Masuk ke Aceh Di pesisir timur utara pulau sumatera disana berada daerah yang bernama Perlak. Penduduknya telah mempunyai kemajuan-kemajuan, terutama dalam bidang pertanian dan perniagaan. Mereka telah dapat menghasilkan, selain dari pada bahan keperluan sehari-hari seperti padi, tebu, kelapa dan lain-lain dari tanaman muda, mereka telah sanggup pula menghasilkan bahan-bahan perniagaan seperti lada hitam, lada putih, damar, kemenyan, sutera, gading gajah, sumbu badak dan berbagai macam dari penghasilan hutan. Saudagar-saudagar dari daerah lain di kepulauan Indonesia, Siam, Malaka dan lain-lain negeri sering mendatangi untuk membeli hasil-hasil negeri Perlak. Dalam tahun 173 H/800 M datanglah sebuah kapal dari negeri “Atas Angin” (Arab, Baghdad, Parsi, Mesir atau India) ke Pelabuhan mereka yang disebut Bandar Perlak. Anak buah kapal itu sendiri dari para saudagar Muslim, pemimpinnya/nahkodanya bergelar Khalifah. Keadaan penduduk per