Skip to main content

Aceh Legalkan Poligami ?

Aceh legalkan poligami menjadi isu yang sedang hangat diperbincangkan di aceh dan secara nasional. Ada yang setuju (pro) dan tidak setuju (kontra) sudah pasti. Merujuk UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi kita memegang status khusus yang memiliki kewenangan membuat beragam ketentuan yang berbasis syariat Islam.

Salah satunya terkait legalitas poligami yang akan diusulkan didalam salah satu draft di bab rancangan qanun hukum keluarga yang nantinya qanun ini akan mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.

Dalam agama Islam sendiri maupun dalam hukum nasional kita sebenarnya sudah ada regulasi yang memberikan celah untuk memiliki istri lebih dari satu dengan syarat harus ada izin dari istri sah pertama.

Tetapi yang menjadi perkara adalah istri kedua atau yang nikah sirih tidak akan mendapatkan fasilitas dan tunjungan lainnya oleh negara apabila seorang suami adalah ASN maupun pejabat negara. Oleh karenannya hal ini tentu tidak perlu kita perdebatkan selama masing-masing bisa berlaku adil.




Jika dikhawatirkan tidak bisa berlaku adil maka satu istri akan lebih baik . Dan wanita pun bisa menentukan syaratnya kepada sang suami agar dirinya tidak di madu seperti kisah Anna Althaufunnisa tokoh cerita didalam film Ketika Cinta Bertasbih sebelum dirinya dilamar.

Ataupun jika siap dan ikhlas ada pula contoh Aisyah seperti di dalam cerita film Ayat-Ayat Cinta yang ikhlas memberikan kesempatan kepada wanita lain. Tentu pilhan berpulang kepada kita masing-masing.

Mengingat tujuan menikah adalah sarana untuk menyempurnakan setengah agama dan ibadah. Maka sangat penting bagi setiap insan untuk menentukan pilihan pendamping hidupnya.

Setidaknya ada 4 kriteria dalam memilih pasangan seperti dalam hadist Nabi “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim).

Maka penting kiranya agar memperioritaskan pilihan agama dan sekufu sebagai indikator utama agar pernikahan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan warrahmah.

Kesimpulan akhir lebih baik satu pasangan saja cukup, Daripada dikhawatirkan nantinya tidak akan dapat berlaku adil.  Bagaimana menurut Anda, dari kedua tokoh diatas siapakah yang anda pilih, mau menjadi Anna atau Aisyah? Apapun pilihan jawabannya, Kita sendirilah yang paling bisa menentukan dan mengetahui jawaban mana yang sesuai dengan kapasitas diri kita.

Terima kasih anda telah mampir dan membaca sampai habis. Jika Anda tertarik dengan tulisan selanjutnya silahkan subscribe dan dapatkan pemberitahuan update artikel selanjutnya. Salam hangat dari Penulis.

Comments

Popular posts from this blog

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang meng...

Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia memasuki era digitalisasi dimana segala informasi dengan mudah didapatkan. Demokrasi memicu pergerakan masyarakat untuk lebih ikut serta dalam mengawasi dan mengawal roda pemerintahan. Keterbukaan informasi publik bukanlah barang baru lagi. Saat ini pemerintahan atau goverment dituntut untuk mawas diri dan membuka diri selebar-lebarnya terhadap akses informasi   bagi publik untuk menciptakan good governance. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tapi Sebenarnya apa yang di maksud informasi publik?   Dan apa urgensinya bagi kita? “Informasi Publik dapat diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik...