Skip to main content

Jadwal Pelayaran Kapal Ke Sabang dan Banda Aceh

Kruee Seumangat, Mau Kesabang? Jangan khawatir, saat ini blog "Setiap Langkah Membawa Makna" akan meng-update Jadwal pelayaran kapal hari ini dari sabang menuju Banda Aceh atau sebaliknya. Agar memudahkan anda untuk menikmati surganya wisata bahari dunia. Sekedar Info, Sabang memiliki lebih dari 20 spot diving yang sangat menakjubkan, hingga keunikan volcano underwater nya. 

Berangkat dari pelabuhan Ulhe-lheu Banda Aceh atau Pelabuhan Balohan di Sabang terdapat dua pilihan kapal. Pertama Kapal Cepat yaitu kapal yang dikhususkan hanya mengangkut penumpang saja (waktu tempuh 45 menit). Dan Kapal Lambat (ferry) yang dapat mengangkut penumpang dan kendaraan (waktu tempuh sekitar 1 1/2 sampai dengan 2 jam *tergantung dari kondisi cuaca).

Untuk harga tiket juga berbeda rakan. Tarif kapal cepat untuk penumpang umum Rp. 80.000 dan penumpang khusus ber KTP Sabang Rp. 60.000. Sedangkan harga Tiket Kapal Lambat untuk penumpang kelas ekonomi dewasa Rp. 27.500, Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) Rp. 33.000 dan Kendaraan Roda Empat (Mobil)  sekitar Rp. 210.000.

Dermaga Penyebrangan Ulee-lheu Banda Aceh - Kapal BRR

Berikut update Jadwal Kapal Penyebrangan dari Sabang Ke Banda Aceh atau sebaliknya hari ini (Jum'at, 06 September 2019) :

JADWAL KAPAL CEPAT
Dari Sabang Ke Banda Aceh
Exp Bahari 8B : 08.00 WIB
Exp Bahari 2F : 14.30 WIB
Exp Cantika 89 : 17.00 WIB

Dari Banda Aceh Ke Sabang
Exp Cantika89   : 08.00 WIB
Exp Bahari 2F   : 10.00 WIB
Exp Bahari 8B   : 16.00 WIB


JADWAL KAPAL LAMBAT

Dari Sabang ke Banda Aceh
KMP. BRR          : 07.30 WIB
KMP. T. Burang  : 10.30 WIB
KMP. BRR          : 14.30 WIB

Dari Banda Aceh ke Sabang
KMP. T. Burang  : 07.30 WIB
KMP. BRR          : 10.30 WIB
KMP. T. Burang  : 14.30 WIB

Catatan :
- Sewaktu-waktu jadwal dapat berubah tergantung kondisi cuaca dilapangan.
- Tetap berkoordinasi dengan Nahkoda dan KSOP setempat.

Jika jadwal pada tulisan belum di update bisa juga akses informasi dari twitter @aceh_dishub. 

Semoga bermanfaat dan sampai ditempat tujuan dengan selamat. Have a nice trip.

Comments

  1. Mantaap Yusran!. Sekalian kalau bisa spot-spot terbaik di Sabang untuk dikunjungi wisatawan. Hehee.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang meng...

Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia memasuki era digitalisasi dimana segala informasi dengan mudah didapatkan. Demokrasi memicu pergerakan masyarakat untuk lebih ikut serta dalam mengawasi dan mengawal roda pemerintahan. Keterbukaan informasi publik bukanlah barang baru lagi. Saat ini pemerintahan atau goverment dituntut untuk mawas diri dan membuka diri selebar-lebarnya terhadap akses informasi   bagi publik untuk menciptakan good governance. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tapi Sebenarnya apa yang di maksud informasi publik?   Dan apa urgensinya bagi kita? “Informasi Publik dapat diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik...