Skip to main content

Mengenal Lebih Dekat dengan PASPAMPRES

Pada kesempatan kali ini Setiap Langkah Membawa Makna akan mengupas seputar “Paspampres”. Pastinya tak asing bukan rasanya mendengar istilah tersebut? Yuk langsung saja, “Paspampres” atau Pasukan Pengamanan Presiden  adalah pasukan yang berada dibawah komando langsung Markas Besar TNI. Saya berkesempatan untuk berbincang-bincang santai dengan Bapak Mayjend (MAR) Bambang Suswantono yang saat itu menjabat sebagai Komandan Paspampres di Mako Paspampres (*red Markas Komando) untuk kenal lebih dekat dengan pasukan elit ini.


Paspampres saat Ceremony Pergantian Pasukan Jaga Istana Kepresidenana (sumber foto: paspampres.mil.id)

Paspampres sendiri memiliki sejarah yang panjang, berawal dari tahun 1945 setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan ada delapan personel Tokubetsu Keisatsutai (Pasukan Polisi Istimewa) yang menganggap perlunya untuk mengawal Bung Karno. Ditahun 1946 barulah menjadi satuan pengawal presiden resmi bernama Detasemen Kawal Pribadi (DKP). Kemudian tahun 1962 atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) akhirnya di tetapkan Resimen Tjakrabirawa.

Setelah Peristiwa G 30 S/PKI di Tahun 1966 Resimen Tjakrabirawa dilikuidasi dan dibentuk Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas Pomad). Pada tahun 1970 di era Presiden Soeharto selaku Panglima tertinggi ABRI dibentuklah Paswalpres (Pasukan Pengawalan Presiden) untuk menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung kepada Presiden dan melaksanakan tugas-tugas protokoler atau upacara-upacara kenegaraan. Dan akhirnya pada tahun 1988 barulah bernama “Paspampres” karena kata pengamanan dinilai lebih tepat di bandingkan kata “Pengawalan” sebelumnya.

Setia Waspada menjadi motto yang dipegang teguh oleh setiap anggota pasukan sebagai perisai hidup yang memiliki tugas dari Panglima TNI untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok untuk mengamankan langsung fisik jarak dekat 1 x 24 jam kepada Presiden, Wakil Presiden, kemudian Tamu Negara setingkat kepala negara atau VVIP (very-very important person) dan satu lagi juga mengamankan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Jadi secara garis besar Paspampres dibagi menjadi 4 Group dan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Pertama, Group A ditugaskan untuk mengamankan Presiden RI yang masih aktif memerintah, Group B ditugaskan untuk mengamankan Wakil Presiden, Group C untuk tamu negara setingkat Presiden atau Perdana Menteri (tamu VVIP) yang berkujung ke Indonesia dan terakhir Group D ditugaskan untuk memberikan pengamanan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pernah menjabat.

Mako Paspampres sendiri selain 4 group di atas dan para Staf/Staf Asisten itu dibawahnya ada banyak lagi unsur-unsur pelaksana dan dentasemen-dentasemen lainnya. Di luar itu ada juga namanya Bataliyon Pengawal Yonwalproknek, Satuan Pengawal Protokoler Kenegaraan, satu Batalyon ini full diisi oleh personil dari Polisi Militer Angkatan Darat, tugasnya melakukan  pengawalan Istana, yaitu yang menjaga komplek Istana Kepresidenan dan pengawalan bermotor atau kawal bermotor dari Yonwalproknek. “Kemudian saya disini juga ada Dronkanser, Skuadron Kaveleri Serbu. Nah ini berkaitan dengan pengawalan tamu VVIP atau escape /penyelamatan. Jadi mereka setiap kegiatan sudah lengkap ada disitu. Lainnya ada juga Detasemen, Music, Perbekalan, Komplek, Peralatan dan cukup banyak”. Tutur Komandan Paspampres ini.  

Bincang-bincang santai bersama Komandan Paspampres Bapak Mayjend  Bambang Suswantono 

Kamu penasaran gak dari mana asal usul setiap anggota personil nya atau berminat untuk bergabung? Jadi, Personil dari Paspampres ini terdiri dari berbagai multi korps angkatan. Seluruh Matra ada disini, baik Angkatan Darat (AL), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Personil Paspampres diambil dari setiap satuan-satuan khusus dilingkungan TNI. Proses pemilihan dengan seleksi ketat sehingga hanya prajurit yang terbaiklah bisa masuk kesini. “Secara Paspampres ini merupakan etalase TNI juga, apa yang dilihat didepan mata Presiden, Apa yang dilihat di depan Tamu Negara itu mencerminkan apa yang ada didalam satuan TNI yang dibelakang” tutur Pak Bambang Seswantoto disela-sela bincang, sambil mempersilahkan kami untuk menikmati hidangan yang disediakan.

Sekian dulu tulisan kali ini, Baca juga tulisan berikutnya mengenai " Atraksi Pergantian Pasukan Jaga Istana Kepresidenan RI ". Akhir kata, terima kasih ya sudah meluangkan waktunya untuk mampir.

#PASPAMPRES #ISTANA

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tata Upacara dalam Keprotokolan, Edisi #3

Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih di Upacara HUT Kemerdekaan RI (sumber foto :setneg.go.id) Selamat datang para pembaca setia blog “Setiap Langkah Membawa Makna”. Kali ini penulis akan membahas mengenai tata upacara dan penghormatan dalam keprotokolan. Baca juga tulisan sebelumnya Mengenal Dasar-dasar Keprotokolan#1 dan Pemberian Tata Tempat #2 . Berbicara mengenai upacara tentu kita semua sudah sering mengikuti upacara, bahkan sejak duduk di bangku SD. Mulai dari upacara memperingati hari kemerdekaan, upacara sumpah pemuda, hari pendidikan bahkan upacara setiap senin pagi. Mengingat seringnya kita mengikuti upacara, ini bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. Menurut tata pelaksanaan keprotokolan, upacara bendera adalah kegiatan pengibaran atau penurunan bendera mera

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang pal