Skip to main content

Problematika Integritas dalam Lingkaran Korupsi

Hallo, selamat pagi para pembaca Setiap Langkah Membawa Makna. Saat ini, integritas menjadi tolak ukur atau barometer yang harus dimiliki setiap insan manusia. Selarasnya antara ilmu yang dimiliki, perkataan dan perbuatan mencerminkan kesatupaduan yang konsisten. Terutama bagi seorang pejabat negara. 

Tetapi, setelah melewati banyaknya assessment dan perjuangan, mengapa selama ini banyak yang masih terjerat dilingkaran kasus korupsi?


Siapa yang salah? Sebagai institusi yang menjalahkan tugas penindakan dan pencegahan prilaku koruptif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali disalahkan sebagai tempat pelampiasan.

Sebagai ilustrasi : Para tersangka yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan)  menggunakan pembelaan diri dengan berdalih dijebak dan sebagainya. Pada akhirnya di persidangan Ia terbukti kuat melakukan korupsi maupun menerima gratifikasi.

Setelah terbukti, ia pun mengajukan Justice Collabolator (pelindungan saksi) untuk memperingan hukuman dan bersedia membantu KPK dalam mengungkapkan semua aktor yang terlibat di kasus tersebut. Ibarat dua sisi yang saling berlawanan antara pernyataan di awal dan akhir bukan?  

Inilah panggung sandiwara terbesar di belakang layar dalam dunia perpolitikkan dan pemerintahan. Tak ada teman atau musuh yang abadi, semata-mata hanyalah untuk kepentingan.

Sedikit mengutip data yang disampaikan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina dalam Jurnal Anti Korupsi-Integritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (2018) menyebut 32 persen atau 179 tersangka korupsi yang kasusnya mereka tangani merupakan aktor politik.  

Aktor politik yang dimaksud KPK hanya mencakup jabatan anggota DPR dan DPRD (144 orang) dan kepala daerah (89 orang). Tidak termasuk di dalamnya aktor politik lain, seperti   ketua umum atau kader partai politik  yang tidak menduduki jabatan publik.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),  sepanjang  2010  hingga  Juni 2018, terdapat 503 anggota dewan dan 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi     oleh aparat penegak hukum dilihat dari  pelaku, modus, dan polanya, korupsi yang dilakukan oleh aktor politik di atas tergolong sebagai korupsi politik.

Korupsi politik sebagai penyelewengan kekuasaan yang dilakukan politisi (political  leader or elected officials) untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan tujuan meningkatkan kekuasaan atau kekayaan.

Korupsi oleh pemegang kekuasaan atau kewenangan politik ini tidak hanya terjadi dalam bentuk transaksi uang, tetapi  juga  pengaruh (trading  in  influence).

Musababnya,  dampak  politik uang  dalam pemilihan  bisa  menjadi  cikal  bakal  orang melakukan korupsi.hal inilah mengapa korupsi  politik  lahir dari  korupsi  pemilu  dan  politik  yang berbiaya tinggi. 

Dari sisi waktu, korupsi politik dapat terjadi sebelum, saat, dan setelah pelaku menjabat sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, Pentingnya integritas yang berkualitas dari seorang pejabat negara terpilih dan juga harus menanamkan nilai-nilai anti korupsi disetiap sendi kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai anti korupsi tersebut meliputi prilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Semoga kita semua menjadi pribadi yang lebih baik lagi dimanapun saat ini kita beraktitfitas. Salam Anti Korupsi.

Comments

Popular posts from this blog

Tata Upacara dalam Keprotokolan, Edisi #3

Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih di Upacara HUT Kemerdekaan RI (sumber foto :setneg.go.id) Selamat datang para pembaca setia blog “Setiap Langkah Membawa Makna”. Kali ini penulis akan membahas mengenai tata upacara dan penghormatan dalam keprotokolan. Baca juga tulisan sebelumnya Mengenal Dasar-dasar Keprotokolan#1 dan Pemberian Tata Tempat #2 . Berbicara mengenai upacara tentu kita semua sudah sering mengikuti upacara, bahkan sejak duduk di bangku SD. Mulai dari upacara memperingati hari kemerdekaan, upacara sumpah pemuda, hari pendidikan bahkan upacara setiap senin pagi. Mengingat seringnya kita mengikuti upacara, ini bisa diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. Menurut tata pelaksanaan keprotokolan, upacara bendera adalah kegiatan pengibaran atau penurunan bendera mera

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang pal