Skip to main content

Problematika Integritas dalam Lingkaran Korupsi

Hallo, selamat pagi para pembaca Setiap Langkah Membawa Makna. Saat ini, integritas menjadi tolak ukur atau barometer yang harus dimiliki setiap insan manusia. Selarasnya antara ilmu yang dimiliki, perkataan dan perbuatan mencerminkan kesatupaduan yang konsisten. Terutama bagi seorang pejabat negara. 

Tetapi, setelah melewati banyaknya assessment dan perjuangan, mengapa selama ini banyak yang masih terjerat dilingkaran kasus korupsi?


Siapa yang salah? Sebagai institusi yang menjalahkan tugas penindakan dan pencegahan prilaku koruptif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali disalahkan sebagai tempat pelampiasan.

Sebagai ilustrasi : Para tersangka yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan)  menggunakan pembelaan diri dengan berdalih dijebak dan sebagainya. Pada akhirnya di persidangan Ia terbukti kuat melakukan korupsi maupun menerima gratifikasi.

Setelah terbukti, ia pun mengajukan Justice Collabolator (pelindungan saksi) untuk memperingan hukuman dan bersedia membantu KPK dalam mengungkapkan semua aktor yang terlibat di kasus tersebut. Ibarat dua sisi yang saling berlawanan antara pernyataan di awal dan akhir bukan?  

Inilah panggung sandiwara terbesar di belakang layar dalam dunia perpolitikkan dan pemerintahan. Tak ada teman atau musuh yang abadi, semata-mata hanyalah untuk kepentingan.

Sedikit mengutip data yang disampaikan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina dalam Jurnal Anti Korupsi-Integritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (2018) menyebut 32 persen atau 179 tersangka korupsi yang kasusnya mereka tangani merupakan aktor politik.  

Aktor politik yang dimaksud KPK hanya mencakup jabatan anggota DPR dan DPRD (144 orang) dan kepala daerah (89 orang). Tidak termasuk di dalamnya aktor politik lain, seperti   ketua umum atau kader partai politik  yang tidak menduduki jabatan publik.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),  sepanjang  2010  hingga  Juni 2018, terdapat 503 anggota dewan dan 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi     oleh aparat penegak hukum dilihat dari  pelaku, modus, dan polanya, korupsi yang dilakukan oleh aktor politik di atas tergolong sebagai korupsi politik.

Korupsi politik sebagai penyelewengan kekuasaan yang dilakukan politisi (political  leader or elected officials) untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan tujuan meningkatkan kekuasaan atau kekayaan.

Korupsi oleh pemegang kekuasaan atau kewenangan politik ini tidak hanya terjadi dalam bentuk transaksi uang, tetapi  juga  pengaruh (trading  in  influence).

Musababnya,  dampak  politik uang  dalam pemilihan  bisa  menjadi  cikal  bakal  orang melakukan korupsi.hal inilah mengapa korupsi  politik  lahir dari  korupsi  pemilu  dan  politik  yang berbiaya tinggi. 

Dari sisi waktu, korupsi politik dapat terjadi sebelum, saat, dan setelah pelaku menjabat sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, Pentingnya integritas yang berkualitas dari seorang pejabat negara terpilih dan juga harus menanamkan nilai-nilai anti korupsi disetiap sendi kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai anti korupsi tersebut meliputi prilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Semoga kita semua menjadi pribadi yang lebih baik lagi dimanapun saat ini kita beraktitfitas. Salam Anti Korupsi.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Keprotokolan #1

Ada yang tau gak, sebenarnya apa kegiatan dari keprotokolan? Apa hanya sebatas master of ceremony yang membaca rangkaian kegiatan atau orang-orang yang mengatur tamu undangan di sebuah acara? Untuk lebih jelas, pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi sedikit pengalaman kehumasan di Kementerian Sekretariat Negara khusunya mengenai keprotokolan yang secara langsung pasti bersinggungan dengan kegiatan di ring 1 presiden. Kementerian Sekretariat Negara RI (sumber foto, setkab.go.id) Kegiatan protokol sebenarnya tidak terbatas hanya pada tata tertib acara, tamu undangan dan MC. Tetapi cakupannya lebih luas dan meliputi 3 aspek utama yaitu tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Agar lebih resmi, penulis mengutip pengertian keprotokolan dari Undang-undang No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan pada Pasal 1 Ayat (1) yaitu “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat,

Mengenal Awal Mula Masuknya Agama Islam dan Kerajaan di Aceh

Masjid Raya Baiturrahman Aceh P ermulaan Agama Islam Masuk ke Aceh Di pesisir timur utara pulau sumatera disana berada daerah yang bernama Perlak. Penduduknya telah mempunyai kemajuan-kemajuan, terutama dalam bidang pertanian dan perniagaan. Mereka telah dapat menghasilkan, selain dari pada bahan keperluan sehari-hari seperti padi, tebu, kelapa dan lain-lain dari tanaman muda, mereka telah sanggup pula menghasilkan bahan-bahan perniagaan seperti lada hitam, lada putih, damar, kemenyan, sutera, gading gajah, sumbu badak dan berbagai macam dari penghasilan hutan. Saudagar-saudagar dari daerah lain di kepulauan Indonesia, Siam, Malaka dan lain-lain negeri sering mendatangi untuk membeli hasil-hasil negeri Perlak. Dalam tahun 173 H/800 M datanglah sebuah kapal dari negeri “Atas Angin” (Arab, Baghdad, Parsi, Mesir atau India) ke Pelabuhan mereka yang disebut Bandar Perlak. Anak buah kapal itu sendiri dari para saudagar Muslim, pemimpinnya/nahkodanya bergelar Khalifah. Keadaan penduduk per