Skip to main content

Pesona Air Terjun Tersembunyi di Sabang

Tak lengkap rasanya jika berkunjung ke Sabang tak berkunjung ke Tugu Kilometer Nol Indonesia dan menikmati alam bawah lautnya. Sabang memang dikenal dengan gerbang wisata bahari internasional, di sisi lain Sabang juga memiliki beragam tempat wisata tersembunyi yang bisa dijelajahi. Air Terjun di Pria Laot adalah salah satunya. Apalagi buat para pecinta alam.

Air Terjun Pria Laot - Sabang

 "Air Terjun Pria Laot di Sabang adalah pesona tersembunyi dibalik lebatnya pepohonan di tengah hutan yang asri, rekomendasi objek wisata bagi pecinta alam. Selain keindahan alam bawah lautnya yang nomor satu, Sabang juga punya Air Terjun" - Setiap Langkah Membawa Makna

Perpaduan antara lebatnya pepohonan hutan yang asri, track jalan bebatuan dan ditambah dengan suara gemericik air yang terus mengalir menambah kesan pesona tersembunyi. 

Aksesnya menuju kesini tidaklah sulit, Misalnya anda dari kota, jalanya searah menuju Tugu KM 0, lebih tepatnya sebelum naik tanjakan Cot Murong terdapat pamplet di sebelah kiri (Waterfall/Air Terjun Pria Laot). 



Untuk masuk kedalam dari tempat parkir roda dua anda harus berjalan kaki sekitar 10-15 menit, menyusuri sungai, jalan setapak  dan bebatuan hingga sampai di air terjun. Anda sebaiknya perlu sedikit berhati-hati jika sehabis turun hujan karena batu-batunya mungkin agak licin akibat basah dan lumut.

Air Terjun ini memiliki ketinggian sekitar 4 meter, disekitarnya terdapat  kolam yang cukup luas dengan kedalaman 1-2 meter. Jika anda ingin berenang, airnya cukup dingin dan membuat badan jadi segar. Apalagi habis pulang dari snorkeling di Pulau Rubiah atau Gapang, singgah langsung kembali fit.

Saat di lokasi Air Terjun tidak ada yang berjualan, maka siapkan sendiri air mineral atau bekal sebelum berangkat, mana tau ditengah perjalanan anda kehausan dan lapar melanda, apalagi sehabis berenang.

Tapi saat pulang jangan tinggalkan sampah apapun disana ya, kecuali kenangan. Agar lingkungan hidup tetap terjaga kelestariannya.  Leave nothing but foot print (ibaratnya jangan meninggalkan apapun kecuali tapak kaki atau jejak)”. Selamat menikmati petualangan anda di Sabang.

#PesonaIndonesia #Sabang #AirTerjun

Comments

Popular posts from this blog

Pemberian Posisi Tata Tempat dalam Keprotokolan #2

Setelah  mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait   Keprotokolan  ditulisan sebelumnya. Kali ini penulis akan berbagi mengenai bagaimana sebenarnya urutan tata tempat diberikan kepada sesesorang menurut kedudukan atau jabatannya. Tata tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan   tata   tempat.    Orang   yang   mendapat   tempat   untuk   didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Berikut adalah aturan dasar yang diatur dalam Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertama , orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.  Jika tempatnya menghadap meja, maka tempat utama adalah yang meng...

Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Keprotokolan #1

Ada yang tau gak, sebenarnya apa kegiatan dari keprotokolan? Apa hanya sebatas master of ceremony yang membaca rangkaian kegiatan atau orang-orang yang mengatur tamu undangan di sebuah acara? Untuk lebih jelas, pada kesempatan kali ini penulis akan berbagi sedikit pengalaman kehumasan di Kementerian Sekretariat Negara khusunya mengenai keprotokolan yang secara langsung pasti bersinggungan dengan kegiatan di ring 1 presiden. Kementerian Sekretariat Negara RI (sumber foto, setkab.go.id) Kegiatan protokol sebenarnya tidak terbatas hanya pada tata tertib acara, tamu undangan dan MC. Tetapi cakupannya lebih luas dan meliputi 3 aspek utama yaitu tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Agar lebih resmi, penulis mengutip pengertian keprotokolan dari Undang-undang No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan pada Pasal 1 Ayat (1) yaitu “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, ...